KENDARIKINI.COM – YPKIM menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di sektor perbankan, asuransi, dan pinjaman online di Indonesia.
Pendiri YPKIM, Dr Rolas Sitinjak, menyebut kepercayaan publik terus tergerus akibat maraknya kasus merugikan konsumen.
Menurutnya, sektor keuangan justru menjadi ruang paling rentan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
YPKIM menilai regulasi perlindungan konsumen sebenarnya cukup lengkap, namun belum efektif menjawab persoalan di lapangan.
Undang-undang dan aturan OJK dinilai belum mampu menutup celah pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Salah satu sorotan YPKIM ialah dugaan penggelapan dana jemaat CU-PAN di Sumatera Utara senilai Rp28,8 miliar.
Kasus itu melibatkan produk deposito fiktif yang diduga luput dari pengawasan internal pihak perbankan.
Di sektor asuransi, YPKIM menyoroti kasus gagal bayar Jiwasraya, Kresna Life, Wanaartha Life, hingga AJB Bumiputera.
Menurut YPKIM, lemahnya tata kelola dan pengawasan memicu kerugian besar bagi pemegang polis.
Ancaman lain datang dari pinjol ilegal yang disebut terus merugikan masyarakat dengan teror digital dan bunga tinggi.
Sepanjang 2025, OJK menerima 18.633 pengaduan pinjol ilegal, sementara ribuan entitas telah diblokir.
YPKIM mendesak pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memperkuat pengawasan sektor keuangan.
Selain itu, YPKIM meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dan percepatan implementasi Program Penjaminan Polis.
YPKIM menegaskan tanpa reformasi serius, kepercayaan publik terhadap sektor keuangan akan terus melemah.*










