KENDARIKINI.COM – Dugaan suap proyek pembangunan RSUD Tipe C Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar terungkap di persidangan Tipikor Kendari.
Nama Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Yayan Alfian, disebut menerima Rp50 juta terkait dugaan “uang pengamanan” proyek.
Fakta itu muncul dalam BAP terdakwa Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Koltim.
Ageng mengaku uang Rp50 juta diserahkan melalui orang suruhan Yayan di Mal The Park Kendari.
Penyerahan disebut terjadi pada 3 Agustus 2025, empat hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Dalam kesaksian, Ageng menyebut dana itu bagian komitmen fee dari Direktur PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnadi.
Total dana yang diterima Ageng disebut Rp1,5 miliar, bagian dari komitmen fee sekitar Rp9 miliar.
Dana itu diduga didistribusikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional proyek dan pembelian hadiah untuk bupati.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 7 Agustus 2025, menjaring 10 orang di Kendari dan Jakarta.
Sehari setelah OTT, Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis ditangkap di Makassar.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, membantah adanya fakta keterlibatan Yayan Alfian dalam dugaan aliran dana.
Ia menegaskan pernyataan Ageng hanya klaim sepihak terdakwa dan belum terbukti secara hukum.
“Tidak benar itu. Tidak ada fakta tentang itu,” kata Muh Ilham, Senin (20/4/2026).
Kasus dugaan korupsi proyek RSUD Koltim masih bergulir dan fakta persidangan terus menjadi perhatian publik.*










