KENDARIKINI.COM – Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengingatkan masyarakat tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Imbauan itu disampaikan melalui sosialisasi larangan penggunaan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang.
Kapolresta menegaskan satu kendaraan hanya diperbolehkan melakukan satu kali pengisian BBM subsidi setiap hari.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Kendari juga melarang keras pengisian BBM subsidi ke jeriken untuk tujuan diperjualbelikan kembali.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi.
Kapolresta menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi akan diperketat bersama instansi terkait dan aparat pengawas.
Pelanggar dapat dijerat Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Ancaman hukum bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolresta mengimbau masyarakat mematuhi aturan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran bagi warga yang berhak.
Polresta Kendari juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik ilegal dan menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah Kota Kendari.*










