KENDARIKINI.COM – PUSKOM Indonesia mendesak Bawaslu memeriksa dugaan rangkap jabatan dua Komisioner KPU Kota Kendari, AR dan ASF.
Ketua Umum PUSKOM Indonesia, Ali Kamri, menilai keduanya masih aktif sebagai dosen Universitas Halu Oleo saat menjabat komisioner.
Menurut Ali, kondisi itu diduga bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023.
Aturan itu menegaskan komisioner KPU bekerja penuh waktu dan dilarang menjalankan profesi lain selama masa keanggotaan.
Ali menilai dugaan rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fokus kerja penyelenggara pemilu.
Ia juga menyebut persoalan itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga KPU.
PUSKOM meminta Bawaslu segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, PUSKOM mendesak KPU pusat dan KPU Sultra mengambil langkah tegas terhadap komisioner yang diduga melanggar.
PUSKOM juga meminta kasus itu dibawa ke DKPP untuk pemeriksaan etik dan proses pemberhentian.
Ali menegaskan Bawaslu tidak boleh pasif karena persoalan ini menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Komisioner KPU Kendari, Arwah, membantah masih berstatus dosen aktif saat menjadi komisioner.
Arwah menyatakan saat mengikuti seleksi, dirinya berstatus dosen tetap non-PNS dan telah mengajukan izin.
Ia mengaku kemudian diberhentikan permanen sebagai dosen tetap non-PNS, sehingga membantah adanya rangkap jabatan.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai menjadi ujian integritas lembaga pengawas maupun penyelenggara pemilu.*










