KENDARIKINI.COM – Kohati HMI Cabang Kendari mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel), Siti Hafsa, terhadap kasus dugaan pencabulan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial PI (18) di rumah Bupati Konsel.
Ketua Kohati HMI Cabang Kendari, Syahrifa Aini, menilai pernyataan Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, tidak sesuai fungsi jabatan dan melukai rasa keadilan hak-hak perempuan yang diduga alami pencabulan.
Syahrifa Aini, mengatakan fungsi Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, seharusnya menjadi garda terdepan melindungi atau menjadi pembela korban berinisial PI (18), justru membuat pernyataan bentuk pembalikan logika menyarankan korban menikahi pelaku berinisial C (32) dengan alasan menjaga citra Bupati Konsel.
Syahrifa Aini, mengungkapkan pernyataan Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, melanggar hukum dan etika pejabat publik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pernyataan dari pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan perempuan justru membuat korban enggan melapor dan memperkuat budaya impunitas. Korban tidak boleh dipaksa berdamai atau menikah dengan pelaku,” ungkap Syahrifa Aini, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).
Ketua Kohati HMI Cabang Kendari, Syahrifa Aini, juga mengutuk keras pernyataan Kadis DP3A Konsel yang diduga tidak berpihak pada korban. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual ini tanpa intervensi pihak manapun.
Syahrifa Aini berharap agar kasus ini menjadi perhatian seluruh kader Kohati HMI di seluruh cabang di Indonesia dan menjadi perhatian masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan.
Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan ART) berinisial PI (18) di rumah Bupati Konsel, terjadi pada Selasa, (12/52026).
Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, pada Senin, (18/5/2026) menanggapi kasus ini dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban PI (18) dengan cara proses hukum jalan, dinikahkan, dan diatur secara adat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Agus Alvian, pada Minggu, (17/5/2026) menyayangkan tiga opsi tersebut adanya upaya intervensi dari DP3A Konsel terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.(Faldi)*










