Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ombudsman Minta Wali Kota Kendari Respons Polemik Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek BKN

KENDARIKINI.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan Maladministrasi Surat Keputusan (SK) pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP di Kota Kendari yang dilakukan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertek BKN sangat penting karena berfungsi sebagai verifikasi persetujuan teknis, yang nomornya wajib tercantum dalam SK pengangkatan atau pelantikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 63, 93, dan 141 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan junto Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, mengatakan bahwa persoalan pelantikan 111 Kepsek di Kota Kendari tanpa Pertek BKN cacat prosedur administrasi.

“Terkait dengan persoalan itu maka kami meminta secara langsung wali kota Kendari untuk mengatensi ini dan menindaklanjuti atas dugaan maladministrasi pengangkatan atau mutasi kepala sekolah yang belum mendapatkan Pertek, karena ini korban cukup banyak,” ujar Mastri Susilo, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu (20/5/2026).

Mastri mengatakan apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secepatnya oleh Pemkot Kendari, maka akan berdampak terhadap pemblokiran sistem kepegawaian 111 Kepsek di BKN, dan bedampak terhadap legalitas administrasi peserta didik.

“Ini dampaknya terkait pendatanganan ijazah yang dilakukan oleh kepala sekolah yang baru dilantik belum mendapatkan Pertek. Apalagi sekolah proses kelulusan dan penerimaan siswa baru dengan pelantikan yang tidak sesuai prosedur ini karena BKN melakukan pemblokiran atas sistem kepegawaian,” lanjutnya.

Terkait dampak tersebut, Mastri Susilo, menegaskan Pemkot Kendari secepat ditindaklanjuti sebelum pihaknya melalukakan pendalaman kasus yang dapat berakibat masalah berkepanjangan.

“Kami minta wali kota Kendari dapat menindaklanjuti sebelum Ombudsman melakukan pendalaman persoalan ini,” tegasnya.

Ombudsman, juga membuka posko pengaduan terkait masalah ini. Langkah ini kata Mastri, berdasarkan hasil rapat internal, dan pengaduan dapat dilakukan melalui sistem online dan offline ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra dan langsung ditindaklanjuti melalui proses Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

“Ombudsman buka posko pengaduan sampai akhir bulan ini terkait dengan masalah ini jadi silahkan siapa pun kepala sekolah yang merasa dirugikan itu boleh bisa melapor langsung ke Ombudsman. Posko kami buka berdasarkan hasil rapat Ombudsman hari ini, dan kami akan ditindaklanjuti dalam proses RCO, dan bagi pelapor namanya tetap kita rahasiakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelantikan 111 Kepsek TK, SD, SMP di Kota Kendari sejak 12 Desember 2025, ramai diberitakan karena diduga cacat administrasi tidak memiliki Pertek BKN.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Partek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -