Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penanganan Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konsel Harus Hadirkan Keadilan bagi Korban

KENDARIKINI.COM – Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara (Sultra), merespon kasus dugaan pencabulan Pekerja Rumah Tangga (PRT) PI (18) di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, merupakan gabungan dari beberapa organisasi yakni, Rumpun Perempuan Sultra, YLBH Sultra, Yayasan Lambuina, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, serta Kelompok Konstituen RPS.

Direktur Rumpun Perempuan Sultra, Husniawati, menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Mei 2026.

Berdasarkan kronologis, kata Husniawati, tindakan yang dilakukan terduga pelaku adalah dugaan tindakan perkosaan.

“Perkara ini telah dilaporkan secara resmi dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan serta pendampingan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, korban didampingi oleh tim advokasi,” ujarnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu, (20/5/2026).

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban, diduga melibatkan seorang petugas keamanan inisial C (32) memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Konawe Selatan (Konsel)..

Husnawati, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara dan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan berperspektif korban. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan, relasi keluarga, maupun kepentingan politik yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Husnawati mengatakan, pentingnya korban memperoleh rasa keadilan dalam penanganan kasus ini. Maka penanganannya tidak hanya dilihat dalam prespektif tindak pidana pencabulan semata tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana perkosaan

“Penerapan pasal pencabulan tidak mencerminkan keseluruhan fakta dan kekerasan yang dialami korban sehingga berpotensi mereduksi substansi kejahatan seksual yang terjadi serta melemahkan rasa keadilan bagi korban,” lanjutnya.

Saat ini terlapor berinisial C (32) telah diamankan dan menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian.

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, telah melakukan assessment dan melakukan rujukan penanganan psikologis pada UPTD Kota Kendari untuk kebutuhan penanganan psikologis korban.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa Tim Advokasi, sangat menyayangkan adanya informasi terkait Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Konsel, memberikan opsi kepada korban untuk menyelesaikan masalah ini salah satunya menikahkan korban dengan pelaku.

“Pendekatan ini tidak mencerminkan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual dan berpotensi mengabaikan hak-hak korban atas keadilan, pemulihan psikologis, dan rasa aman. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kompromi ataupun tekanan sosial yang justru dapat memperburuk kondisi korban,” ungkapnya.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pengaturan tersebut jelas menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme non-yudisial seperti restorative justice, bertentangan dengan prinsip keadilan bagi korban serta dapat mengabaikan pemulihan menyeluruh yang menjadi hak korban,” ujar Husnawati.

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, organisasi masyarkat sipil, pendamping korban, serta berbagai pihak yang telah menunjukkan empati dan dukungan terhadap korban. Solidaritas publik seperti ini kata Husniawati, merupakan bagian penting dalam memastikan korban tidak menghadapi tekanan dan stigma sendirian.

Husnawati, juga mengimbau seluruh rekan-rekan media agar dalam pemberitaan tetap mengedepankan etika jurnalistik, prinsip perlindungan korban, serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Praktik pemberitaan yang terlalu eksploitatis berisiko memperparah trauma korban, membuka identitas korban secara tidak langsung, serta mengganggu proses pemulihan dan jalannya penegakan hukum serta memperburuk kondisi korban di tengah perhatian publik yang cukup besar terhadap perkara ini,” katanya.

“Media seharusnya menjalankan fungsi etik jurnalistik dengan menempatkan kepentingan korban, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama,” imbuhnya.

Menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat, Husnawati berharap komunikasi publik terkait perkembangan pendampingan maupun advokasi perkara ini dapat disampaikan melalui pihak atau tim yang telah ditunjuk secara resmi oleh korban dan keluarganya.

“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat mengedepankan empati, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak-hak korban, sekaligus mendukung proses hukum yang objektif, adil, dan bermartabat bagi semua pihak,” pungkasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak membangun narasi yang menyudutkan korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Husnawati percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan hak-hak korban ditempatkan sebagai prioritas utama. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara utuh.

Berikut desakan Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sultra, terhadap dugaan kasus dugaan pencabulan tersebut:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara profesional, independen, dan transparan. Menggunakan hukum acara UU TPKS dan KUHAP dalam seluruh penanganan hukum perkara ini.

2. Mengimbau pihak pihak yang berkepentingan untuk menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang mempengaruhi jalan proses hukum dan pemulihan korban.

3. Mendesak seluruh pejabat publik dan institusi terkait agar menunjukkan keberpihakan pada prinsip perlindungan korban dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi melukai korban.

4. Mengajak media massa untuk memberitakan kasus ini secara etis, sensitif terhadap korban, dan tidak menjadikan penderitaan korban sebagai bahan pemberitaan.

Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan ART) inisial PI (18) terjadi di rumah Bupati Konsel, pada Selasa, (12/52026).

Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, pada Senin, (18/5/2026) menanggapi kasus ini dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban PI (18) dengan cara proses hukum, dinikahkan, dan diatur secara adat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Agus Alvian, pada Minggu, (17/5/2026) menyayangkan tiga opsi tersebut adanya upaya intervensi dari DP3A Konsel terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -