Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karyawan Indomaret Kendari Ditangkap, Curi CPU dan Hardisk Rp23 Juta

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian perangkat komputer milik PT Indomarco Prismatama.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial AL berhasil diamankan.

AL diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut yang berdomisili di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaku ditangkap Rabu malam, 20 Mei 2026, di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasus terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kekurangan satu unit CPU di gudang penyimpanan barang.

Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Anduonohu.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat beberapa kali masuk gudang menggunakan tas ransel membawa barang perusahaan.

Pada 6 Maret 2026, pelaku mengambil dua unit hardisk milik perusahaan.

Sehari berikutnya, pelaku kembali mencuri satu unit CPU komputer dari gudang penyimpanan.

Pelaku kembali beraksi pada 8 Maret 2026 dengan mengambil tiga unit hardisk perusahaan.

Barang hasil curian dijual kepada rekannya bernama Febri seharga Rp1,2 juta.

Akibat kejadian itu, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas hitam, sepeda motor, dan flashdisk rekaman CCTV.

Sementara satu unit CPU dan lima hardisk masih dalam proses pencarian polisi.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -