KENDARIKINI.COM – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis disorot setelah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sorotan publik mengarah kepada Bupati Ciamis dan Sekda terkait transparansi serta pengendalian keuangan daerah.
Mantan Pengurus HMI Ciamis, Siraj Naufal, meminta pejabat daerah terbuka terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah.
“Kepala daerah wajib memberikan penjelasan terang kepada masyarakat terkait persoalan keuangan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen LHKPN, kekayaan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Total kekayaannya tercatat Rp11,87 miliar pada 2020 dan meningkat menjadi Rp15,99 miliar pada 2022.
Pada laporan akhir jabatan 2023, total kekayaan Herdiat tercatat Rp14,78 miliar setelah dikurangi utang.
Namun hingga 2026, laporan LHKPN terbaru Bupati Ciamis belum terlihat dipublikasikan kepada publik.
Sementara Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi melaporkan kekayaan Rp1,18 miliar dalam LHKPN periodik 2025.
BPK menemukan penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan mencapai sekitar Rp191,21 miliar.
Audit juga mencatat kekurangan kas daerah sekitar Rp197,97 miliar akibat penggunaan dana earmarked.
Selain itu, ditemukan defisit APBD, lemahnya pengawasan kas, hingga proyek bermasalah di sejumlah OPD.
Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid, meminta temuan BPK didalami aparat penegak hukum.
Menurutnya, posisi Bupati dan Sekda penting ditelusuri karena berkaitan pengendalian birokrasi dan kebijakan fiskal daerah.
HMI Ciamis dan IACN mengaku sedang menyiapkan kajian untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.*










