KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-Sultra) mendesak Polres Muna membuka perkembangan penanganan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muna.
Desakan itu berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar pada sejumlah paket pekerjaan.
Hingga kini, publik disebut belum memperoleh informasi jelas mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Koordinator AKAR-Sultra, Eko Rama, menegaskan transparansi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Kami meminta Polres Muna terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini,” kata Eko Rama.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan.
Ia juga meminta aparat menjelaskan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Eko menilai lambatnya penanganan kasus berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Kasus ini menyangkut kerugian negara yang cukup besar dan harus ditangani secara serius,” ujarnya.
AKAR-Sultra meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus memperoleh kepastian.
Jika tidak ada perkembangan signifikan, AKAR-Sultra mengaku siap melakukan langkah lanjutan sebagai kontrol sosial.
Langkah itu meliputi aksi demonstrasi hingga pelaporan ke instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
AKAR-Sultra berharap Polres Muna segera menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat secara terbuka.*










