Sabtu, Juni 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tangkap Pria Pembawa Dua Pisau di Kadia

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria karena diduga membawa senjata tajam tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (9/6/2026).

Pelaku berinisial AN (27), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan bermula saat petugas patroli menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang mengamuk di rumah keluarganya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas.

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa pelaku.

Kedua senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan setelah petugas menemukan dua senjata tajam yang dibawanya,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Polisi menyita dua buah pisau yang diduga dikuasai pelaku tanpa izin.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -