Sabtu, Juni 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tangkap DPO Pemerasan PT ST Nickel Resources

KENDARIKINI.COM – Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang DPO kasus pemerasan perusahaan tambang nikel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 WITA.

Pelaku berinisial LW, warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang diketahui merupakan ketua sebuah organisasi kemasyarakatan.

Kasus bermula pada 24 Maret 2026 saat sekelompok orang melakukan pemalangan terhadap 29 truk pengangkut ore nikel.

Pemalangan terjadi di wilayah Abeli Dalam dengan alasan kendaraan diduga melebihi kapasitas muatan.

Sehari kemudian, perwakilan perusahaan dan kelompok tersebut menggelar pertemuan untuk mencari solusi.

Namun, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dan truk perusahaan tetap ditahan.

Polisi menyebut kelompok tersebut kemudian meminta jatah bulanan kepada manajemen perusahaan.

Permintaan itu disertai ancaman akan terus menahan kendaraan operasional perusahaan.

Akibat kejadian tersebut, PT ST Nickel Resources mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp99,1 juta.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pencarian terhadap pelaku.

LW akhirnya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Polisi turut menyita uang tunai Rp29,8 juta dan tangkapan layar bukti transfer dana sebagai barang bukti.

AKP Welliwanto Malau mengungkapkan penyidik sebelumnya telah mengamankan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.

Keempatnya berinisial D, AS, AFK, dan A yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -