Sabtu, Juni 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penadah HP Curian 41 TKP di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari kembali mengembangkan kasus pencurian handphone yang terjadi di 41 lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Satintelkam.

Pengembangan kasus berlangsung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HA (45), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

HA diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku pencurian sebelumnya.

Dari hasil interogasi, HA mengaku menerima dan menguasai dua unit handphone dari pelaku berinisial DE.

Dua perangkat tersebut masing-masing berupa satu unit Xiaomi Redmi dan satu unit Infinix.

Handphone Infinix yang diamankan memiliki nomor IMEI yang telah dicatat sebagai barang bukti penyidikan.

Penyidik menduga kedua handphone tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pencurian elektronik yang terjadi di 41 tempat kejadian perkara.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

AKP Welliwanto Malau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri seluruh barang hasil kejahatan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -