Oleh: Muh. Endang S.A.
Seperti habis janjian, ulah Kapolres Bombana AKBP Eko Soetomo yang “diduga” mencekik “jenderal lapangan” demonstrasi menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kota Kasipute, Kabupaten Bombana, terjadi bertepatan dengan pengesahan revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI oleh Komisi III DPR RI.
Tindakan itu memercik kritik luas dari masyarakat Sultra. Dua pemimpin mahasiswa perempuan, Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo Fitriyah Nur Ainun Natiq dan Presiden Mahasiswa IAIN Kendari Risdawati, menyampaikan sikap tegas: “Copot segera Kapolres Bombana dari jabatannya, sebelum tindakan arogan ini menciderai wibawa institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.”
Apa sebenarnya tujuan keberadaan polisi? Pertanyaan fundamental Jerome Skolnick 40 tahun silam kembali menggema, menyusul rentetan insiden kekerasan yang melibatkan polisi dengan polisi, polisi dengan rakyat, dan polisi dengan aparat negara lain seperti TNI.
Bukan rahasia lagi, salah satu pemicu kerusuhan Agustus 2025 yang memakan banyak korban jiwa dan harta adalah kekerasan aparat kepolisian. Masyarakat memandang kinerja kepolisian dengan kacamata buram dan konotasi negatif. Seperti kata Gus Dur: “Hanya ada dua polisi baik dan jujur di Indonesia: satu Pak Hoegeng, satunya lagi polisi tidur.”
Pengakuan kebobrokan kepolisian juga datang dari internal. Kapolri 1991-1993 Jenderal Pol. Kunarto mengakui butuh waktu minimal 30 tahun mereformasi kepolisian agar menjalankan tugas sesuai tujuannya, dengan catatan semua jajaran pimpinan mendukung upaya itu.
Pandangan masyarakat tentang buruknya kinerja kepolisian tidak keliru karena dibangun di atas fakta dan data. Setiap survei lembaga kredibel menempatkan kepolisian, bersama DPR dan partai politik, sebagai institusi paling tidak dipercaya rakyat. Terhadap hal ini, polisi seharusnya menyimak dan menjadikannya dasar berbenah.
Setelah kerusuhan 25 Agustus 2025 akibat tuntutan mahasiswa mendesak reformasi kepolisian, Presiden Prabowo membentuk Komite Reformasi Polri lewat Keppres No. 122/P Tahun 2025. Diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, Idham Azis, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sayang, hasil kerja komisi ini mengecewakan publik. Tuntutan publik berkenaan reformasi kepolisian justru tidak tercermin dalam rekomendasinya.
Kekecewaan publik berlanjut pada revisi UU No. 2/2002 yang diklaim sebagai respons aksi 25 Agustus. Hasilnya tidak mengakomodasi tuntutan publik, justru terkesan mengakomodasi kepentingan internal kepolisian yang semakin menjauhkan harapan reformasi Polri.
Proses revisi UU oleh Komisi III DPR RI dilakukan terburu-buru dan tidak partisipatif. Hasil revisi justru memperluas kewenangan Polri, berpotensi menjadikannya lembaga “superbody”. Dwi fungsi Polri dikembalikan lewat celah anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri. Ditambah kebijakan perpanjangan batas usia pensiun yang menghambat regenerasi di tubuh Polri.
Padahal, jika serius melaksanakan reformasi Polri, hanya ada tiga hal pokok: reformasi kultural institusi dan anggota Polri, reformasi struktural organisasi Polri serta reformasi Instrumental Institusi Polri.
Reformasi Kultural ditujukan mengubah kultur dan perilaku institusi serta anggota Polri—mengganti “hati dan otak” anggota—agar Polri yang mengayomi dan melindungi rakyat bisa terwujud. Ada empat hal penting:
1. Menghilangkan kultur militer dari wajah Polri. Akibat kesalahan rezim Soeharto memasukkan Polri ke ABRI, kultur militer yang akrab dengan kekerasan masih jadi tradisi. Kultur inilah penyebab seringnya kekerasan aparat seperti yang dicontohkan Kapolres Bombana. Sayangnya, sebagian besar warga Polri belum sungguh-sungguh menghilangkan kultur ini. Seragam, tanda pangkat, penyebutan “komandan, komando, markas” masih menunjukkan militerisme. Padahal pasca-reformasi 1998, Polri tegas institusi sipil, bukan militer.
2. Dari “penguasa” menjadi pelayan. Dulu di setiap kantor polisi ada tulisan “Kami Siap Melayani Anda”. Namun kalimat itu tidak tergambar dalam pelayanan. Masih ada istilah “lapor kehilangan ayam, pulang kehilangan kambing”. Masih ada “ketakutan” kalau ke kantor polisi. Barang “titipan” justru berkurang atau hilang di kantor polisi.
3. Dari serba tertutup menjadi transparan dan akuntabel. Polri dinilai institusi tertutup dan tidak akuntabel. Kalau ada anggota melanggar, proses hukumnya tidak transparan. Publik tidak bisa memantau, sehingga personel yang diketahui dihukum publik ternyata masih bertugas bahkan dapat promosi jabatan.
4. Dari komprador bisnis dan oligarki menjadi netral dan profesional. Mudah kita saksikan polisi jadi “backing” bisnis tambang, perdagangan, backing ormas, bahkan main proyek. Akibatnya polisi bukan lagi pengayom rakyat, tapi komprador bisnis dan pelayan oligarki.
Reformasi Struktural yang penting adalah menegaskan posisi Polri di bawah supremasi sipil. Inti supremasi sipil menurut Herbert Spencer: semua institusi negara berada di bawah kontrol sipil. Menempatkan kepolisian di departemen sipil, sebagaimana TNI, adalah pilihan terbaik. Menempatkan kepolisian langsung di bawah Presiden membuka ruang politisasi Polri untuk politik praktis. Istilah “Parcok, Partai Cokelat” yang muncul 2019 di era Presiden Jokowi dan Kapolri saat itu harus jadi pelajaran. Dengan kebesaran organisasi dan kewenangan luas, siapa pun bisa tergoda memanfaatkannya.
Reformasi Instrumental Polri adalah modernisasi pengelolaan organisasi: sistem, regulasi, SOP, kurikulum, visi. Pengabaian hal-hal ini selama ini turut menyumbang buruknya citra dan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Akhirnya, dibutuhkan kesungguhan hati kita semua melakukan reformasi Polri untuk mewujudkan tujuan keberadaan Polri seperti pertanyaan Jerome Skolnick di awal: melindungi rakyat.
Reformasi tanpa keberanian mencopot pejabat yang mencekik rakyat, sama saja dengan khotbah tanpa salib: indah didengar, kosong dikerjakan.
Pelindung masyarakat harus santun dan baik kepada masyarakatnya, tegas terhadap musuh masyarakat. Sebab jika tidak, menurut Socrates, justru bukan para kriminal yang menghancurkan masyarakat, melainkan para pelindung itu sendiri.*










