KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menangkap seorang residivis berinisial IK (18), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian elektronik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Brimob Polda Sultra.
“Pelaku diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.15 Wita di wilayah Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara,” katanya.
Sambungnya, dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap keterlibatan pelaku dalam 33 tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus tersebut terdiri dari 27 TKP pencurian kendaraan bermotor dan enam TKP pencurian elektronik,” tambahnya.
Lanjutnya, Salah satu kasus yang terungkap yakni pencurian sepeda motor Honda CRF milik warga Kendari Barat.
“Motor tersebut hilang dari halaman rumah korban di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, pada Kamis (18/6/2026) dini hari. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur motor korban sekitar pukul 03.23 Wita,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencari sasaran motor trail yang terparkir tanpa pengamanan memadai.
“Pelaku memotong kabel atau soket kendaraan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil menyalakan motor, kendaraan dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah, untuk dijual,” bebernya.
Kemudian, Pelaku mengaku telah memiliki calon pembeli dengan harga sekitar Rp7 juta per unit.
“Polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor Honda CRF, satu gunting, pakaian, dan sepasang sepatu. Saat proses pengembangan perkara, pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” tuturnya.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.*










