Begini Penjelasan Lapas Kelas II A Kendari Soal Penggunaan Alat Komunikasi

Kendari – Sebelumnya beredar kabar terkait pengggunaan alat komunikasi khususnya telepon seluler oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kendari.

Humas Lapas Kelas II A Kendari Mustar Taro menerangkan bahwa WBP memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau siapapun dan hal tersebut telah di atur di UU Pemasyarakatan, Kamis 20 Juli 2023.

“Benar ada alat komunikasi didalam tapi semua ada aturannya, dan untuk alat komunikasi itu kita sediakan dan kami lakukan pengawasan saat WBP mau menggunakan alat komunikasi, ” kata Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas II A Kendari.

Ia mengungkapkan bahwa alat komunikasi yang digunakan itu berupa telepon umum.

“Yang digunakan disini berdasarkan aturan yang berlaku, modelnya seperti telepon umum, bisa digunakan untuk telepon biasa dan ada yang bisa untuk panggilan video, ” ungkapnya saat ditemui di Lapas Kelas II A Kendari.

Selain itu pihaknya tak menampik jika ada-ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab yang mau memasukkan telepon seluler ke Lapas II A Kendari.

“Sudah beberapa kali dan beberapa oknum, entah itu WBP sendiri yang ketika kedapatan langsung kami beri sanksi, ataupun pengunjung yang kami perketat pemeriksaan barang besukkan hingga kita ketemukan telepon seluler di barang besukkan,” bebernya.

Lanjutnya ia juga menuturkan bahwa dalam rangka pencegahan pihaknya juga rutin melakukan razia di kamar-kamar WBP.

“Aturannya juga sudah ada dalam sebulan minimal 4 Kali ada razia atau pemeriksaan, dan ini dilakukan bukan hanya untuk merazia telepon seluler tetapi barang yang dilarang dimasukkan lainnya di Lapas Kelas II A Kendari,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait