KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) menggelar gerakan open donasi Rp10.000 untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal.
KASTARA terdiri atas SAC, AMAN Sultra, Koran Sultra, Amara Sultra, Gempur Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan Formalish.
Dalam pamflet yang beredar, KASTARA menyebut rokok ilegal merugikan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Gerakan tersebut mengajak masyarakat berpartisipasi melalui donasi sukarela sebesar Rp10.000 sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Pamflet itu mencantumkan rekening DANA 08124491979 atas nama Sazkya Pratiwi Sakir sebagai tujuan penyaluran donasi.
KASTARA juga menyediakan nomor 0822-6861-6131 atas nama Ikram untuk konfirmasi penyaluran donasi dari masyarakat.
Melalui kampanye tersebut, KASTARA mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.
Hingga informasi ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Bea Cukai Kendari mengenai kampanye donasi tersebut.*










