Dugaan Penambangan di Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, PT. AMI Diadukan ke Kejati Sultra

Kendari – Dugaan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT. AMI di kabupaten Kolaka, lembaga pantau aset dan keuangan RI Propinsi Sulawesi Tenggara (DPD LPAKN RI PROJAMIN SULTRA) mengadukan hal tersebut ke Kejati Sultra, Selasa 21 Februari 2023.

“Bahwa telah terjadi penambangan yang dengan sengaja merusak kawasan hutan produksi,” kata Ketua DPD LPAKN RI Projamin Sultra La Munduru

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa jika merujuk pada UU Minerba, maka setiap perusahaan yang melakukan penambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan produksi maka wajib hukumnya mereka memiliki dokumen ijin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) tanpa terkecuali.

“Dari hasil dokumentasi lapangan serta berdasarkan pantauan Google maps PT. AMI diduga merambah kawasan dan berbagai pelanggaran lainnya seperti PT. AMI yang terletak di Kabupaten kolaka diduga kuat melakukan perambakan kawasan hutan tanpa IPPKH,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa PT. AMI Diduga melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja Biaya (RKB) serta tidak menunaikan kewajibannya terkait Analis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta untuk dilakukan evaluasi ulang dokumen PT. AMI dengan memberi sangsi administrasi serta tangkap direktur utamanya, atas didugaan kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambang tanpa IPPKH,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta APH untuk melakukan pengawasan terhadap PT. AMI.

“Sebagai bentuk pengawasan serta melindungi kekayaan alam kita, kami mendesak GAKUM, POLDA SULTRA, DINAS KEHUTANAN Serta KEJATI SULTRA untuk turun dilapangan guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. AMI tidak terus terusan terjadi,” bebernya.

Pihaknya juga membeberkan bahwasanya pernyataan diatas dikuatkan dengan keterangan dinas kehutanan, “Bahwa PT. AMI tidak memiliki dokumen IPPKH dan sekarang sudah diproses oleh GAKUM provinsi Sulawesi Tenggara”.

Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Benny Rahardjo, pihaknya membenarkan bahwa PT. AMI belum memiliki IPPKH.

“belum ada,” ujarnya singkat saat dihubungi via WhatsApp.

Selain itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi salah satu penanggung jawab PT. AMI Nadjamuddin melalui pesan WhatsApp, SMS dan telepon namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait