Berita

Sungai di Desa Porara Hilang Diduga Tertutup Limbah PT VDNI, Warga dan Ekosistem Terancam

KENDARIKINI.COM – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ketika sungai yang biasa mengalir di wilayah tersebut mendadak hilang pada Jumat (12/12/2025) pagi. Kejadian ini menjadi viral setelah direkam oleh warga dan dibagikan melalui media sosial.

Kepala Desa Porara, Junaidi Bakri, membenarkan peristiwa tersebut ketika dihubungi melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 pagi waktu setempat.

“Benar, Pak. Kejadiannya kemarin sekitar jam 8 pagi,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, penyebab hilangnya sungai tersebut adalah longsornya tumpukan limbah slag (limbah padat) yang berasal dari proses peleburan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Limbah slag yang menumpuk di kawasan tersebut tiba-tiba longsor dan menutupi aliran sungai yang ada di Desa Porara.

“Penyebabnya adalah tumpukan slag dari perusahaan PT VDNI yang longsor dan menutupi sungai,” jelas Junaidi.

Selain menutup sungai, longsor ini juga berdampak pada kerusakan properti warga. Satu unit rumah dilaporkan mengalami pergeseran, sementara beberapa empang milik warga rusak, menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Rumah warga sampai bergeser, empang juga rusak,” tambah Kepala Desa Junaidi.

Meskipun kejadian ini sempat diduga sebagai fenomena alam, lebih lanjut diketahui bahwa longsoran yang menutupi sungai itu justru berasal dari limbah perusahaan PT VDNI. Hal ini memicu kekhawatiran tentang kerusakan ekosistem dan pelanggaran oleh PT VDNI terkait pengelolaan limbah.

Pelanggaran Pengelolaan Limbah

PT VDNI, sebagai penghasil slag, diwajibkan untuk mengelola limbahnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke saluran pembuangan umum, sungai, atau tanah secara sembarangan adalah tindakan yang dilarang.

Jika pembuangan limbah tidak dikelola dengan baik, dampak negatif yang dapat ditimbulkan meliputi pencemaran air dan tanah. Kandungan logam berat dalam slag dapat meresap ke dalam tanah, mencemari sumber air tanah, sungai, dan laut, yang berpotensi membunuh biota air dan mengganggu rantai makanan.

Kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh pembuangan limbah ini juga dapat mengakibatkan perubahan kualitas air dan merusak habitat alami yang dapat membahayakan spesies lokal.

Tuntutan Tanggung Jawab Perusahaan

Dengan bukti yang ada, banyak pihak mendesak agar PT VDNI bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan mematuhi regulasi pengelolaan limbah yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan ini diduga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3.

Kasus ini menjadi sorotan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan, yang mendesak agar pengelolaan limbah industri di wilayah tersebut diawasi lebih ketat demi mencegah kerusakan ekosistem dan dampak buruk bagi kehidupan warga setempat.

Harapan akan Penyelesaian

Para warga Desa Porara, bersama dengan pemerintah setempat, berharap agar permasalahan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Selain itu, mereka juga menuntut agar PT VDNI mengambil langkah cepat untuk mengatasi kerusakan yang terjadi serta memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai dengan standar yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Peristiwa hilangnya sungai ini, selain menjadi bukti kerusakan ekosistem, juga membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengelolaan limbah yang lebih bertanggung jawab oleh perusahaan-perusahaan industri besar yang beroperasi di daerah tersebut.*

Back to top button