Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puskom Laporkan Dugaan Suap IAI Rawa Aopa ke KPK

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Puskom Indonesia melaporkan dugaan suap dan gratifikasi izin Prodi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa ke KPK.

Laporan tersebut disampaikan 19 Mei 2026 melalui surat bernomor 176/LP/HAMPEN-PUSKOM/VI/2026.

Pelaporan dilakukan Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Lamasigi.

Robby menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa.

Menurutnya, persoalan itu menyangkut integritas layanan pendidikan tinggi Islam dan harus diusut transparan.

Pihak yang dilaporkan meliputi pemilik Yayasan Rawa Aopa, ketua yayasan, rektor, serta Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa.

Puskom meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan para pihak dalam pengurusan izin operasional program studi tersebut.

Laporan turut dilengkapi rekaman percakapan, dokumen izin, validasi prodi, serta dugaan transaksi jual beli ijazah.

Dalam rekaman, diduga terdapat pembahasan permintaan dana Rp55 juta untuk masing-masing asesor.

Robby menyebut dugaan itu patut ditelusuri sebagai indikasi suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan administrasi negara.

Puskom juga mempertanyakan legalitas dosen tetap dan status homebase saat izin prodi diterbitkan.

Selain itu, Puskom menyoroti dugaan praktik perkuliahan fiktif hingga penerbitan ijazah tanpa proses akademik sah.

Puskom mendesak BAN-PT memeriksa ketat proses akreditasi IAI Rawa Aopa secara transparan dan profesional.

Menurut Robby, akreditasi tidak boleh menjadi legitimasi bagi kampus yang menghadapi dugaan pelanggaran serius.

Puskom memastikan akan terus mengawal laporan tersebut hingga proses pemeriksaan selesai.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -