KENDARIKINI.COM – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, membuka sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut.
Perda mengatur pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Amir Hasan mengatakan perda menjadi instrumen hukum untuk mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan regulasi bergantung pada pemahaman dan kepatuhan seluruh elemen masyarakat.
Sekda mengajak peserta memanfaatkan forum sebagai ruang diskusi guna menyamakan persepsi dalam penerapan perda.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
Pemerintah berharap kolaborasi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha mampu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Langkah itu diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan di Kota Kendari.
Kegiatan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai, aparat, dan tokoh masyarakat.*










