KENDARIKINI.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Ahmad diduga menelantarkan anak hasil hubungannya dengan seorang perempuan berinisial R (21). Ahmad bahkan disebut tidak mengakui R sebagai istrinya, meski keduanya pernah tinggal bersama selama hampir setahun.
Kasus ini terungkap ketika R mendatangi DPRD Sultra bersama Aliansi Pelajar dan Pemuda (AP2) Sultra untuk meminta pendampingan hukum. R mengaku, sejak melahirkan pada 8 April 2025, Ahmad semakin menjauh dan akhirnya meninggalkan dirinya bersama bayi yang baru lahir.
“Awalnya kami kenal lewat media sosial tahun 2024. Ahmad mengaku duda dengan dua anak. Kami lalu menjalin hubungan asmara hingga tinggal di rumah kos di Jalan Kedondong, Poasia. Selama itu semua kebutuhanku ditanggung Ahmad, termasuk biaya persalinan di rumah sakit,” ungkap R, Kamis (21/8/2025).
Namun setelah keluarganya mengetahui peristiwa tersebut, hubungan R dan Ahmad semakin meruncing. Kakak yang tidak terima memukul Ahmad hingga akhirnya dipenjara di Polsek Abeli. Sejak saat itu, R menegaskan, Ahmad berhenti menafkahi dirinya dan anak yang baru dilahirkan.
“Setelah kakak saya masuk penjara, Ahmad sudah tidak pernah datang lagi dan menelantarkan kami,” ucap R.
R menuturkan, dirinya bersama AP2 Sultra telah melaporkan Ahmad ke Polresta Kendari hampir dua bulan lalu. Namun hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Penyidik beralasan saksi tidak kuat sehingga laporan belum ditindaklanjuti. Karena itu saya bersama AP2 Sultra minta DPRD membantu memperjuangkan hak saya dan anak saya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua AP2 Sultra Fardin Nage menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, tindakan Ahmad mencederai martabat ASN dan dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditindaklanjuti.
“Kami minta DPRD serius menangani kasus ini. Aparat harus memberikan penindakan tegas agar ada efek jera dan tidak ada lagi anak-anak masyarakat yang jadi korban di kemudian hari,” pungkasnya.*










