KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan 4 (Empat) pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka.
“Adapun keempat pelaku, A (24), M, 34, R (34) dan I (43),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Lanjutnya Ke-4 Tersangka di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan TP. Pencurian (Sepeda Motor) yang terjadi di beberapa tempat di Kota Kendari (salah satunya di Puskesmas Loasia pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024).
“Kronologis Kejadian di Puskesmas Poasia, Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita, Korban di datangi oleh temannya yg bernama SAHRAINI. SAHRAINI kemudian menanyakan “dwi mana motormu” setelah itu pelapor mengecek motornya di teras puskesmas ternyata sudah hilang,” jelasnya.
Sambungnya korban kemudian melaporkan di Polsek Poasia ttg kehilangan Sepeda Motor Yamaha MIO M3 125 (DT 3415 FF).
Kemudian Polresta Kendari melakukan penangkapan, Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap para Tersangka untuk dilakukan penangkapan dengan lokasi yang berbeda.
“Terhadap ke-4 Tersangka di ancam dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. Demgan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.










