Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpidana Tipikor Perkara Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Busel Dieksekusi ke Rutan Kendari

KENDARIKINI.COM – Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari Atas Nama Terdakwa: Erick Oktora Hibali Silondae pada Perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi mengatakan pada Jumat Tanggal 21 Juni 2024, bertempat di Rutan Kelas IIA Kendari, telah dilakukan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Sprint Nomor: PRINT- 360 / P.3.18/Fu.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, terhadap Terdakwa atas nama : Erick Octora Hibali Silondae.

“Pada perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T. A. 2020, berdasarkan petikan Putusan Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari dengan Nomor : 6 / Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tertanggal 13 Juni 2024,” katanya.

Lanjutnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari dalam putusan nya MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum.

“Mebebaskan, Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.sos.,M.Si. oleh karena itu dari Dakwaan Primair Tersebut, Menyatakan, Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.sos.,M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan berslaah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” bebernya.

Lanjutnya menjatuhkan, pidana kepada Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.sos.,M.Si., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 dua) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Membebaskan, Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.sos.,M.Si. dari Pidana Tambahan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Sambungnya menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian menetapkan, Terdakwa untuk tetap ditahan, Menyatakan, Barang Bukti berupa yang sebanyak 106 (seratus enam) barang bukti Dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa ABDUL RAHMAN, S.H.
Menghukum, Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, S.sos.,M.Si. agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

“Bahwa seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan aman, lancar, tertib dan kondusif,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -