Ratusan Masyarakat Adukan Bupati Konut ke Ombudsman Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kendari – Ratusan masyarakat Konawe Utara yang terhimpun di Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Indonesia Shiping Agencies Asosiation (ISAA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kuasa hukum dari APBMI dan ISAA melaporkan dugaan Maladministrasi Bupati Konawe Utara Ruksamin pada Kantor Ombusdman Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari pada Senin 22 Mei 2023.

Pengacara APBMI dan ISAA Sukdar, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan LAW FIRM mengatakan Ia dan Tim resmi melaporkan Bupati Konawe
Utara atas 3 surat rekomendasi yang di tujukan kepada 3 perusahaan, yaitu PT. VDNI, PT. OSS dan PT. SKS, sesuai nomor Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589
yang ditujukan kepada PT. VIRTUE DRAGON NICKEIL INDUSTRY (VDNI), Surat Rekomendasi Nomor
500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT.Obsidian Stanless Stell (OSS) dan Surat Rekomendasi
Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS).
Dalam laporan tersebut
juga disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari 2 perusahaan.

“Perlu kami informasikan bahwa klien kami Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat dan Asosisasi
Perusahaan Keagenan yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha diwilayah hukum dan
wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, juga klien kami merupakan perusahaan bongkar muat
yang berdasarkan pendirianya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 6 / AL 3014 / Phb 89
Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” katanya, Selasa 23 Mei melalui keterangan tertulisnya.

Sejak dari Tahun 2020 lalu hingga saat ini APBMI yang merupakan Asosiasi perusahaan
bongkar muat telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan dibidang
bongkar muat di Kabupaten Konawe Utara dimana salah satunya pada perusahaan PT.
VDNI dan PT. OSS.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa Bermula pada Maret 2023 Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan
melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat yang bernama Perkumpulan Pengusaha
Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara
(APEK-KU)
Lalu, Bupati Konawe Utara pada Tanggal 24 Maret 2023 mengeluarkan surat Rekomendasi
Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS yang pada pokoknya merekomendasikan Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi
Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APEK-KU) yang tujuannya agar PT. VDNI, PT. SKS dan
PT.OSS mau bermitra dengan 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konawe Utara.

“Tentu merugikan keberadaan dari dari perusahaan klien kami
, Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar
hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT.
VDNI, PT. SKS dan PT.OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang
Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah.” lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa Dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra
bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang
dimaksudkan dalam peraturan tersebut, yang mengherankan, Bupati Konawe Utara telah melampaui
kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.

“Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang
baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan
kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang
merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” ujarnya.

Pihaknya juga menuturkan salah satunya kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, yakni kepala daerah
itu seperti bupati adalah Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya bahwa
dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar laranganlarangan sebagai Bupati yaitu telah diduga hal pertama adalah Membuat keputusan yang secara
khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menganggap, tindakan salah satu kepala daerah membuat
kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Setelah memperhatikan Surat Rekomendasi, tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri
dimaksud memberikan kewenangan kepada Bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan
tertentu untuk bermitra dengan usaha besar didaerah.

“Lebih pokoknya Bupati adalah memiliki
kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman
peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kewenang-wenangan
kepada hak-hak warga negara lainya, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua.” jelasnya.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB dan Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban
mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang tujukan kepada PT. VDNI bertentangan dengan Asas Kepastian hukum. Yang dimaksud dengan
“kepastian hukum” adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
Perundang- Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, sehingga dalam hal ini terlihat jelas Bupati Konawe Utara telah melanggar asas
kepastian hukum tersebut dengan tidak adanya alasan-alasan yang jelas dalam mengeluarkan suatu
tindakan,” bebernya.

Ia juga membeberkan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan asas keterbukaan, asas
kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang
lebih merincikan bertentangan dengan asas profesionalitas. yang dimaksud dengan “profesionalitas”
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

“Kami berharap bahwa pengaduan kami untuk seluruhnya dapat diterima dan diproses, segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan,
penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konawe Utara, mewajibkan kepada Bupati Konawe Utara untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan
sebagai tambahannya meminta kepada Bupati Konawe Utara sebagai Pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konawe Utara seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar
usaha berjalan dengan sehat. Klien kami adalah perusahaan bungkar muat yang sudah sejak 2020
bekerja dengan PT. VDNI dan PT. OSS, janganlah diusik” tutupnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait