KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AK atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan Unit PPA pada Rabu (22/7/2026).
Korban merupakan anak perempuan berusia 17 tahun asal Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sebelumnya dijemput terduga pelaku dan berencana pulang ke rumah.
Di tengah perjalanan, korban mengaku takut pulang sehingga terduga pelaku membawanya ke sebuah penginapan di Kendari.
Polisi menduga tindak pidana terjadi saat korban berada di lokasi tersebut.
Terduga pelaku kemudian diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada Polresta Kendari untuk diproses hukum.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan AK sebagai terduga pelaku berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh.
Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, identitas korban, identitas keluarga, serta informasi yang berpotensi mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan.*










