KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial YA atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan Tim URC Buser77 bersama Polsek Kemaraya.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (19/7/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Korban merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Identitasnya dirahasiakan sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga diajak keluar oleh terduga pelaku dengan alasan jalan-jalan.
Korban kemudian diduga dibawa ke sebuah lokasi di Kota Kendari dan mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan.
Setelah kejadian, korban diduga tidak segera dipulangkan hingga akhirnya keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Tim penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Kendari.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari masih melengkapi alat bukti dan mendalami perkara tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak agar mendapat penanganan cepat.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku masih menjalani proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*










