KENDARIKINI.COM – Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan menjelaskan perkembangan dugaan keterlibatan anggota petugas jaga dalam kasus satu orang tahanan inisial F (40) tahun yang meninggal dunia di sel tahanan BNNP Sultra, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya dugaan keterlibatan anggota petugas jaga dalam kasus satu orang tahanan yang meninggal dunia tersebut kasusnya sudah diajukan ke Kejaksaan.
“Satu meninggal dan kita tetap ajukan ke kejaksaan, diproses di pengadilan. Yang jelas anggota yang salah kita proses secara hukum yang ada,” ungkap Alam Kusuma, saat diwawancarai media ini pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 di halaman Kantor BNNP Sultra.
Sementara itu saat ketika ditanyai media ini bagaimana terkait sanksi hukum anggota petugas jaga dimaksud, Alam Kusuma mengungkapkan sanksi nya dari pusat.
“Kita ajukan ke pusat, kita menunggu dari pusat terkait sanksi nya,” pungkasnya.
Diketahui tahanan inisial F (40) tahun merupakan salah satu tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 504 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari, Sulawasi Tenggara. Ia diamankan BNNP Sultra bersama rekannya inisial MIA (20) tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.
Setelah keduanya diamankan BNNP Sultra, langsung dibawa ke Kota Kendari dan mulai ditahan pada hari Jum’at, 3 Oktober 2025. Namun tak berselang lama, tahanan inisial F (40) tahun ditemukan meninggal dunia di ruangan sel tahanan BNNP Sultra.(Faldi)*










