KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat inisial RA sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Setda Muna barat tahun Anggaran 2023, Rabu 25 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah mengatakan modus operansi yang dilakukan RA ialah membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.
Lanjut, kata dia, RA tidak melakukan verifikasi terhadap bukti belanja tagihan listrik, BBM hingga perjalanan dinas.
“Tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM dan perjalanan dinas,” kata Hamrullah.
Selain itu, RA juga mengambil alih peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Hamrullah menambahkan menyalahgunakan kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK) dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas serta membayar perjalanan dinas fiktif.
“Sehingga terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.216.020.600,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, Kejari Muna melakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 November 2025 di Rutan Kelas II B Raha.
Perbuatan RA melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Amin)*










