KENDARIKINI.COM – Begini modus operandi FN pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Selasa 21 Oktober 2025.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan pelaku membeli shabu seberat 1.000 gram dari pria inisial AG dengan cara diberikan secara langsung pada Jumat 17 Oktober 2025 di parkiran hotel wonua monapa jalan Poros bandara, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Edwin menjelaskan pria anak tiga itu mengaku telah membeli paket shabu sebanyak dua kali kepada AG.
“Tersangka FN mengaku bahwa dua kali membeli paket shabu dari AG,” kata Edwin saat konferensi pers, Rabu 22 Oktober 2025.
Pertama, diperoleh sebanyak 2.000 gram dan telah habis diedarkan, sementara pengambilan kedua sebanyak 1.000 gram.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Opsnal Satrenarkoba melakukan pendalaman terhadap keberadaan AG.
“Saat ini penyidik dan tim opsnal Satrenarkoba masih mendalami dan lidik mengenai keberadaan AG,” tutupnya.(Amin)*










