KENDARIKINI.COM – Pria inisial FN yang diamankan Polresta Kendari di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, mengedarkan narkotika jenis shabu dipengaruhi faktor ekonomi.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka saat konferensi pers di depan Mako Polresta.
“Untuk motif ekonomi,” singkatnya, Rabu 22 Oktober 2025.
Dari hasil edaran shabu tersebut, pelaku mendapat keuntungan senilai Rp100 juta rupiah per 1.000 gram.
“Tersangka FN mengaku mendapat keuntungan sebanyak Rp100 juta rupiah per 1.000 gram apabila habis terjual,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 12 (dua belas) plastik bening seberat 1097 (seribu sembilan puluh tujuh) gram yang diduga berisi shabu.
Pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(Amin)*










