KENDARIKINI.COM — Aktivitas pembangunan proyek ANAY Residence II di Jalan Suprapto (Lorong Pasir Putih), Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, sempat terhenti akibat aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu 24 Januari 2026.
Pemalangan terjadi sekitar pukul 14.00 WITA hingga 17.00 WITA, mengakibatkan seluruh aktivitas proyek tidak dapat berjalan. Kelompok tersebut mengatasnamakan masyarakat dan Ormas G, dengan beberapa nama yang disebut di antaranya AW alias A, L, dan R, bersama sejumlah orang lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemalangan dilakukan meski proyek tersebut telah mengantongi perizinan lengkap dan sah. Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polresta Kendari yang sedang melaksanakan patroli piket mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WITA untuk melakukan pengamanan dan mediasi.
Mediasi turut melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, serta RT dan RW setempat. Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Bahkan, dalam proses mediasi dilaporkan sempat terjadi tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak terhadap Lurah Watulondo.
Informasi yang diterima menyebutkan, pihak yang sama sebelumnya berulang kali mendatangi pengelola proyek dan meminta sejumlah uang dengan alasan pengamanan proyek. Permintaan tersebut antara lain terjadi pada 25 Desember 2025 sebesar Rp1 juta, 4 Januari 2026 sebesar Rp1,5 juta, serta 6 Januari 2026 sebesar Rp7 juta dengan dalih kompensasi masyarakat setelah proyek sempat dipalang.
Selain permintaan uang, pihak tersebut juga disebut meminta pekerjaan proyek, seperti pembangunan menara air, serta mengaitkan persoalan proyek dengan pemberitaan media.
Menyikapi hal itu, pemerintah daerah melakukan inspeksi lapangan dan menyatakan bahwa proyek ANAY Residence II telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Pengelola proyek juga telah melakukan langkah pengendalian dampak lingkungan, termasuk penyiraman jalan untuk mengurangi debu dan lumpur.
Selama ini, pihak developer diketahui telah menjalin hubungan baik dengan warga sekitar, di antaranya dengan membantu penimbunan lahan masjid, menyediakan bak sampah, memberdayakan tenaga kerja lokal, serta membeli air dari tower milik warga untuk penyiraman jalan. Oleh karena itu, pemalangan dinilai bukan berasal dari tuntutan murni masyarakat setempat.
Setelah laporan aduan dibuat oleh pihak developer, Kanit Tipidter Polresta Kendari turun langsung ke lokasi. Meski sempat terjadi perdebatan, aparat akhirnya berhasil membongkar pemalangan sekitar pukul 17.30 WITA. Sebanyak 13 unit kendaraan proyek beserta seluruh sopir berhasil keluar dari lokasi dalam kondisi aman.
Hingga sore hari, situasi di lokasi kejadian dilaporkan kondusif.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, membenarkan penanganan kejadian tersebut dan menyatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*










