KENDARIKINI.COM — Aktivitas PT Surya Lintas Gemilang (SLG) di Pomalaa, Kolaka, diduga kembali berjalan meski terkena sanksi administratif.
Dugaan tersebut disampaikan Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut perusahaan diduga tetap berproduksi di wilayah IUP meski kewajiban administratif belum diselesaikan.
Selain itu, PT SLG disebut belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, RKAB merupakan syarat wajib sebelum perusahaan tambang melakukan aktivitas produksi.
Umar mengungkapkan perusahaan diduga tetap beroperasi pada 16 April 2026 lalu.
Ia menegaskan setiap pemegang IUP wajib memenuhi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan produksi.
Menurutnya, sanksi administratif dari Satgas PKH juga harus diselesaikan sebelum aktivitas dilanjutkan.
Ia menilai dugaan aktivitas tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata kelola sumber daya alam.
Umar mendesak Kementerian ESDM, KLHK, dan aparat hukum segera menghentikan aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi oleh media.*










