KENDARIKINI.COM — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menanggapi dugaan penimbunan solar subsidi di SPBN Lapulu, Kendari.
Kasus ini mencuat setelah video viral memperlihatkan pemindahan puluhan jerigen diduga berisi solar dari kapal ke mobil.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina, Lilik Hardiyanto, menyebut kewenangan terbatas pada area SPBU dan SPBN.
“Jika penyalahgunaan terjadi di luar SPBN, itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pertamina siap menindak tegas pelanggaran yang terjadi di wilayah operasional resmi perusahaan.
Pertamina juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami siap memberikan data dan informasi untuk mendukung proses penegakan hukum secara transparan,” jelasnya.
Lilik mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Call Center Pertamina 135.
Pertamina menegaskan komitmen menjaga distribusi energi agar adil dan tepat bagi masyarakat yang berhak.*










