KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari meminta Walikota Kendari dan DPRD Kota Kendari untuk mencabut izin PT Maju Giat Makmur (MGM).
Hal ini menyusul tidak hadirnya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari dan PT Maju Giat Makmur (MGM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran hak tenaga kerja yang bertempat di DPRD Kota Kendari.
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa menyesalkan kejadian tersebut dan menduga adanya kongkalikong antara pihak Disnaker dan Pihak Perusahaan.
“Panggilan DPRD Saja mereka tidak datang bagaimana dengan kami ini. secara tidak langsung mereka tidak menghargai lembaga legislatif yang berwenang dalam menjaga dan mengawas pelaksanaan peraturan,” ucap jebolan aktivis HmI.
Setelah ditelusuri bahwa ternyata Pihak PT. MGM lebih memilih panggilan Disnaker Kota Kendari dibanding panggilan RDP oleh DPRD Kota Kendari.
Iswanto menegaskan bahwa Persoalan ini bukan hanya Perselisihan hubungan industrial tetapi ada persoalan menyangkut penerapan undang-undang yang tidak dilakukan oleh PT. MGM.
“Ini bukan sekedar persoalan hubungan industrial tetapi ada masalah lain yang memang wajib kita dudukan bersama melalui RDP, salah satu contoh masalah BPJS itu bukan masalah perselisihan tetapi masalah kerugian yang sanksi berujung pada tindak pidana dan pencabutan izin,” tegas Alumni Fakultas Hukum UHO.
Merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) pasal 19 ayat 2 bahwa di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.
“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJSÂ Â ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” bebernua.
Olehnya itu, Ketua DPC SBSI Kendari akan melaporkan persoalan tersebut  Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.
Ia juga menekankan dan berharap kepada  Walikota Kendari segera mencabut izin atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. MGM karena bertentangan dengan Instruksi Walikota No. 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
“PT. MGM ini Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya ia tidak laksanakan apalagi Instruksi Walikota, jadi saya minta Ibu Walikota Kendari untuk mengeluarkan pencabutan izin sementara perusahaan ini,” tutupnya.*










