Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaSBSI Desak Binwasnaker Lakukan Pemeriksaan ke PT VDNI Soal Dugaan Pelanggaran Kesehatan...

SBSI Desak Binwasnaker Lakukan Pemeriksaan ke PT VDNI Soal Dugaan Pelanggaran Kesehatan Pekerja

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Mendesak Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker & K3) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara lakukan pemeriksaan terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terkait dugaan Pelanggaran Kesehatan Kerja.

Sebelumnya SBSI Kendari telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kesehatan pekerja yang dilakukan perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 10 Oktober 2025.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa Binwasnaker dan K3 seharusnya sudah melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) kepada pekerja yang berkontrak dilangsung di PT VDNI.

“Laporan kami sudah masuk tanggal 10 Oktober tetapi belum juga ada langkah yang dilakukan Binwasnaker dan K3 terkait persoalan ini,” ucapnya.

Iswanto menegaskan bahwa persoalan ini bukan persoalan perselisihan hubungan industrial tetapi merupakan persoalan pelaksanaan peraturan yang dimana setiap perusahaan wajib patuh.

“Ini bukan persoalan perselisihan hubungan industrial tetapi ini persoalan administrasi terkait pelaksaanan peraturan yang dimana kita sebagai subjek hukum harus patuh”. tegasnya.

Sebelumnya Iswanto telah melaporkan PT VDNI atas dugaan telah melanggar Permenaker No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Pasal 3 ayat (2) bahwa perusahaan wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja berkala setidaknya satu kali.

Kemudian, ia juga menegaskan didalam laporan tersebut terkait sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melakukan MCU berkala kepada pekerja adalah sanksi administratif, yaitu pencabutan izin.

“Didalam laporan kami tegaskan juga terkait sanksi dari akibat dugaan tersebut, yakni Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja bahwa sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sehingga saya tegaskan akan mengawal serius persoalan ini sampai tuntas demi melindungi hak-hak pekerja” tegasnya

Ia juga menekankan Binwasnaker dan K3 Provinsi Sultra untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kesehatan kerja demi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang berada dilingkar pabrik smelter tersebut.

“Saya minta persoalan ini jangan di anggap sepele kita disini bukan berbicara satu orang tetapi kita disini berbicara ribuan pekerja”.pungkasnya

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan hak yang layak terutama hak pemeriksaan kesehatan.

untuknya itu jika masih belum ada juga langkah yang di ambil oleh Binwasnaker dan K3 maka SBSI Kendari akan melakukan aksi untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Terkait hal tersebut Humas PT VDNI, Bahar membenarkan bahwa perusahaan tersebut hanya sekali melakukan MCU, MCU dilaksanakan hanya saat pekerja masuk pertama kali.

“Hanya sekali pas masuk Kerja, tetapi kami menyediakan klinik didalam perusahaan, tetapi untuk lebih detailnya bisa hubungi HRD,” jelasnya saat dihubungi via telepon.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -