Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKasus Penganiayaan Anggota DPRD Wakatobi Direkonstruksi, Terdapat 29 Adegan

Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Wakatobi Direkonstruksi, Terdapat 29 Adegan

KENDARIKINI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, di halaman depan Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat 24 Oktober 2025.

Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 29 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan hingga mengakibatkan korban, yang merupakan anak di bawah umur, meninggal dunia.

“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka agar mendapatkan gambaran utuh atas peristiwa yang terjadi,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Ia menegaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, LT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -