KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan penggelapan pendapatan pajak yang menyeret Toko Maxcell Depo dan Bangauna di Kota Kendari kini menjadi sorotan publik, Rabu (24/12/2025).
Dugaan tersebut mencuat setelah pemilik akun TikTok tiesaranani02new mengunggah konten yang menyoroti praktik penggelapan pendapatan daerah di sektor perpajakan. Dalam unggahannya, ia mengangkat tema “Bongkar Praktik-Praktik Maling Pajak di Kota Kendari”.
Pemilik akun tersebut mengklaim telah lama menelusuri dugaan penyimpangan pajak yang melibatkan oknum akunting Toko Maxcell Kendari berinisial S, serta seorang oknum pegawai pajak di Kendari yang belum disebutkan identitasnya. Dugaan itu, menurutnya, diperkuat oleh pengamatan terhadap gaya hidup mewah (hedon) para pihak yang diduga terlibat.
Ia menegaskan, pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang seharusnya dikelola secara jujur dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kalau pajak dijalankan dengan benar dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal, saya yakin masalah kemiskinan bisa terurai dan masyarakat hidup lebih sejahtera,” ujarnya dalam unggahan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penelusuran dilakukan berdasarkan aktivitas dan gaya hidup oknum yang mengelola akunting pajak di salah satu toko besar di Kendari. Ia bahkan menuding adanya indikasi pajak tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
“Saya menelusuri perusahaan-perusahaan besar yang diduga tidak membayar pajak secara benar. Salah satunya toko besar di Kota Kendari, yakni Maxcell. Ini bisa diselidiki lebih lanjut,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Toko Maxcell Kendari, Randy, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum akunting berinisial S.
“Pada dasarnya ini masih sebatas cerita yang beredar. Kami di sini tidak merasa demikian, karena pada prinsipnya kami taat pajak,” kata Randy saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di Anthurium Room Lantai 3 Toko Maxcell Kendari pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kendari, Nasrun, menjelaskan bahwa secara regulasi pihaknya tidak menghitung langsung besaran pajak wajib pajak.
“Kami hanya menerima dan mengawasi laporan perpajakan yang disampaikan wajib pajak. Terkait dugaan ini, terus terang kami baru mendengarnya,” ujar Nasrun saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, apabila terdapat bukti pelanggaran, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. Ia juga menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki mekanisme pengawasan internal, termasuk sanksi terhadap pegawai yang melanggar kode etik.
Namun, Nasrun menyarankan agar identitas oknum pegawai pajak yang dimaksud dapat diperjelas agar penanganan dapat dilakukan secara konkret.
“Akan lebih baik jika disampaikan secara jelas siapa oknum yang dimaksud, sehingga bisa kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Kendarikini.com masih berupaya menghubungi pemilik akun TikTok tiesaranani02new untuk memperoleh klarifikasi lanjutan terkait identitas oknum pegawai pajak yang dimaksud, namun belum mendapat keterangan resmi.(Faldi)*










