Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaMantan Legislator Konawe Dilaporkan Kasus Jual Beli Pajero

Mantan Legislator Konawe Dilaporkan Kasus Jual Beli Pajero

KENDARIKINI.COM, KONAWE — Mantan anggota DPRD Konawe berinisial HP dilaporkan ke Polda Sultra. Laporan juga menyeret istrinya NJ, Kepala DP3A Konawe, terkait dugaan penipuan jual beli mobil.

Pengaduan dilayangkan warga berinisial M pada Senin, 23 Februari 2026. Korban mengaku merugi Rp320 juta dalam transaksi Mitsubishi Pajero Sport.

Kuasa hukum Abdul Razak menyebut transaksi bermula 20 Maret 2025. Kliennya membeli Pajero DT 1161 FA seharga Rp320 juta dan dibayar lunas.

Namun korban hanya menerima STNK tanpa BPKB yang dijanjikan menyusul. Sebagai jaminan sementara, terlapor menyerahkan sertifikat tanah.

Belakangan diketahui sertifikat tersebut bukan atas nama HP maupun NJ. Masalah bertambah setelah BPKB mobil ternyata dijaminkan ke BFI Syariah Finance.

Pada Oktober 2025, terlapor meminta kendaraan dikembalikan kepada mereka. Permintaan ditolak korban karena tidak pernah disepakati sebelumnya.

Terlapor kemudian meminta korban melunasi tunggakan pembiayaan kendaraan. Korban juga melibatkan pemberi pinjaman Rp190 juta, namun belum dikembalikan.

Hingga Februari 2026, dana Rp190 juta dan Rp320 juta belum jelas. Upaya konfirmasi media ini melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -