KENDARIKINI.COM – Salah seorang yang diduga oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Praka PM mengaku sebagai Humas Tujuh Wali-wali, Kamis 26 Maret 2026.
Awalnya Oknum tersebut melakukan panggilan biasa ke redaksi media ini, kemudian redaksi mengarahkan untuk lanjut ke pesan Whats App guna memberikan ruang hak jawab atas pemberitaan sebelumnya.
Praka PM yang mengaku sebagai Humas menerangkan bahwa pihak Tujuh Wali-wali telah melakukan pembayaran
“Terkait tujuh wali-wali belum bayar upah pekerja. Itu salah pak. Kami dari pihak tujuh wali-wali sudah membayar gaji buruh ke pendor yang nama pak Budi. Kami juga sudah membeli tiket pulang untuk yang plng ke Jawa. Hari Kamis kemarin,” jelasnya Sabtu 21 Maret 2026.
“Bahkan kami sudah mengeluarkan kan dana besar ke pendor nama pak Budi untuk menyelesaikan pekerja. Terkait pak Budi sudah dia bayar butuh nya diluar Rana kami,” tambahnya.
Kemudian redaksi media ini melakukan penelusuran ke aplikasi get contact dan terlihat nama kontak yang di save mengarah kepada anggota TNI AD. Saat ditanyakan perihal statusnya, Praka PM tak menampik hal tersebut.
“PM (nama diinisialkan redaksi), Saya Babinsa di wawonii, Humas sekaligus angota tni,” jawabnya.
Ia berdalih bahwa pekerjaan sebagai Humas Tujuh Wali-wali hanya sampingan.
“Samping2an,” tambahnya.
Saat ditanyakan bertugas dimana, Ia menjawab bertugas di Koramil Wawonii.
“Koramil wawonii,” ujarnya.
Kemudian Oknum tersebut pun menyampaikan bahwa akan memberikan kontak redaksi medua ini ke pimpinan tujuh wali-wali.
“Pimpinan tuju wali2 yg wa kita itu sodara, Dia mau nego itu. Mau ketemu kita katanya,” katanya, Minggu 22 Maret 2026.
Redaksi media ini juga mempertanyakan maksud kata ‘Nego’. apakah sebagai upaya suap atas pemberitaan sebelumnya.
“Kurang tau juga itu sy. Tp td katanya dia mau ketemu kita di Kendari,” jawabnya.
Redaksi media ini pun kembali mempertanyakan ” Ini kita sebagai humas terdaftar di perusahaan dan menerima gaji dari perusahaan?”, “kita masih berstatus TNI aktif yah bapak?”, “Ini tugas diperusahaan, apakah diperbantukan dari koramil atau kodim? macam ada penugasan khusus?”.
“Tdk. Sy bukan humas. Tp kebetulan rmh skt di wilayah sy. Sring sy jalan2 kesana, Lihat2 pekerja sj. Sy tdk terlibat di dalam, Plingan kalo mereka minta bantu cari matrial dpat2 pembeli rokok cuman itu saja,” jawabnya.
Redaksi kembali bertanya “berarti bapak bisniskan yah pak?,”.
“Kalo bisnis tdk juga pak. Karna pasir 2 sampai 3 ret saja,” jawabnya lagi.
Selain itu Redaksi media ini juga menanyakan ke KSO PT Tujuh Wali-wali terkait status Praka PM.
“Tdk pa, hanya kami ijin dan melapor ke beliau jika ada masalah di proyek,” jawabnya saat dikonfirmasi via pesan whats app.
Sementara itu berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 39 secara eksplisit menyebutkan berbagai larangan bagi prajurit aktif, di antaranya pada butir ke-2 yaitu:“melakukan kegiatan bisnis”. Menjabat sebagai direksi atau komisaris, yang bertugas menjalankan dan mengawasi kegiatan perusahaan, secara inheren adalah bagian inti dari kegiatan bisnis.
Pasal 47 dalam UU yang sama juga mempertegas pemisahan ini. Pasal tersebut mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil pada kantor-kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Narkotika Nasional. Untuk menduduki jabatan di luar itu, prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Untuk diketahui, Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu Danramil Wawonii Kapten Inf. Tamrin yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan Whats App, serta sms dan panggilan telepon pada Minggu 22 Maret 2026 dan hingga berita ini diturunkan Ia belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi ketika Redaksi mengkonfirmasi ke Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela.*










