Kedapatan Edarkan Sabu 8 Gram, Polresta Kendari Amankan Seorang Pemuda

Kendari – Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pemuda HPS (29) gegara kedapatan mengedarkan sabu 8 Gram.

Kapolresta Kendari melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Banda Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian pihaknya pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 Wita setelah mendapat informasi yang akurat bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan Tangkap Tangan terhadap seorang lelaki mengaku bernama HP.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan, pakaian/badan terhadap lelaki HP dan menemukan barang bukti sebanyak 3 (Tiga paket) Narkotika jenis shabu, yang mana 2 (dua) paket ditemukan di saku celana belakang lelaki HP, dan 1 (satu) Paket di temukan di tanah sekitar lelaki HP, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap lelaki HP dan dirinya mengakui bahwa telah menempel Barang bukti lainnya sebanyak 15 (lima belas) paket di beberapa titik di wilayah kota kendari. Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyisiran di berbagai titik,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.

“Kami amankan 18 (Delapan Belas) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 8,26 gram 1 (Satu) unit Handphone dan 18 (Delapan Belas) potongan – potongan pipet plastik pembungkus paket narkotika jenis shabu,” tuturnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait