Kamis, Juni 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Kendari Dukung Perlindungan Royalti Musik dan Hak Cipta

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari menegaskan dukungan terhadap perlindungan hak cipta musik untuk memperkuat ekonomi kreatif yang berkeadilan.

Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, pada Sosialisasi Royalti Penggunaan Komersial Lagu dan Musik, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan digelar Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan LMKN.

Peserta berasal dari pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, coffee shop, serta pelaku seni lokal.

Sudirman mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi sebagai langkah meningkatkan kesadaran hukum mengenai hak kekayaan intelektual.

Menurutnya, perlindungan hak cipta penting seiring berkembangnya perdagangan, pariwisata, jasa, dan ekonomi kreatif di Kendari.

Ia menegaskan karya musik memiliki nilai ekonomi yang wajib dihormati melalui pembayaran royalti kepada pencipta.

Kepatuhan membayar royalti dinilai menciptakan iklim usaha sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pemkot Kendari mendukung upaya Kementerian Hukum, DJKI, dan LMKN membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel.

Sosialisasi juga membahas aturan hak cipta, mekanisme distribusi royalti, kebijakan terbaru, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Pemkot berharap meningkatnya pemahaman pelaku usaha dapat memperkuat perlindungan hak cipta dan mendukung kemajuan industri musik nasional.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -