Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas PKH Buka Opsi Proses Hukum Pengendali Korporasi Perusak Kawasan Hutan

KENDARIKINI.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membuka opsi penegakan hukum terhadap korporasi yang tidak mengindahkan kewajiban pembayaran denda administratif atas penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah hukum, termasuk pendekatan pidana, dapat ditempuh apabila korporasi tetap membandel dan enggan memenuhi kewajibannya kepada negara.

“Apabila tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan Satgas akan melakukan penegakan hukum represif, termasuk pendekatan pidana apabila diperlukan, baik terhadap korporasi maupun terhadap pengendali atau individu perorangan,” kata Barita kepada awak media pada Selasa, 15 Desember 2025.

Saat ini, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi denda administratif kepada 71 korporasi yang terbukti melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin. Total nilai denda dari puluhan perusahaan tersebut mencapai Rp38 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 korporasi sektor perkebunan sawit dikenakan denda senilai Rp9,42 triliun, sementara 22 korporasi sektor pertambangan dikenakan denda sebesar Rp29,2 triliun.

Ia menyampaikan, sebagian korporasi telah mulai melakukan pembayaran. Terbaru, pada Rabu (24/12), Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara dari denda administratif senilai Rp2,3 triliun. Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp4,28 triliun, sehingga total penerimaan negara mencapai Rp6,62 triliun.

Ia merinci, hingga 15 Desember 2025, dana dari korporasi sawit yang telah masuk ke rekening penampungan (escrow account) Satgas PKH mencapai Rp1,761 triliun, ditambah komitmen pembayaran sebesar Rp83,3 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp1,844 triliun.

Sementara dari sektor pertambangan, dana yang telah masuk ke rekening Satgas PKH tercatat Rp500 miliar. Selain itu, terdapat pernyataan kesanggupan bayar sebesar Rp1,643 triliun serta tambahan lainnya Rp1,594 triliun, sehingga total potensi penerimaan dari sektor tambang mencapai Rp3,738 triliun.

Satgas PKH menegaskan akan terus mengawal proses penertiban kawasan hutan dan tidak segan mengambil langkah hukum tegas terhadap korporasi yang dinilai tidak kooperatif.

Publik pun berharap pemerintah konsisten menindak para perusak kawasan hutan yang selama ini diduga meraup keuntungan dari penguasaan lahan secara ilegal.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -