KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge yang berlokasi di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Selasa malam, 23 Desember 2025.
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran perizinan usaha, ketenagakerjaan, serta indikasi Tindak a0idana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari yang digelar sehari sebelumnya, Senin (22/12). Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu serta anggota Komisi I Muhammad Maulana Ali Syaputra.
Dalam sidak tersebut, DPRD melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polresta Kendari, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, DPMPTSP, Dinas PPPA, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satpol PP, Camat Kendari Barat, Lurah Lahundape, serta beberapa organisasi kemasyarakatan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, DPRD menemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya manajemen Rich Club tidak dapat menunjukkan beberapa dokumen perizinan usaha yang diminta, khususnya izin operasional lounge. Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain sebagian karyawan tidak memiliki kontrak kerja, yang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Kami sangat menyayangkan pihak Rich Club tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha yang lengkap, khususnya izin lounge, serta tidak adanya kontrak kerja bagi sebagian karyawan. Ini jelas merupakan pelanggaran ketenagakerjaan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan DPRD memberikan waktu kepada manajemen Rich Club untuk segera melengkapi seluruh perizinan dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami beri waktu untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipenuhi, DPRD tidak akan ragu merekomendasikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa dugaan TPPO tidak ditemukan saat sidak berlangsung. Namun demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk TPPO tidak ditemukan malam ini. Namun apabila ke depan terbukti ada pelanggaran TPPO, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Welliwanto.
Terpisah, General Manager Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, Hery Suryono, menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dan instansi terkait.
“Kami akan melakukan perbaikan dan menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan,” pungkasnya.*










