KENDARIKINI.COM – Dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat. Kali ini, PT Kembar Emas Sultra (PT KES) diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hutan lindung Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT KES disebut telah melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 42,46 hektare. Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan terancam sanksi administratif berupa denda dengan nilai fantastis mencapai Rp413.644.438.015,77.
Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menegaskan bahwa potensi denda ratusan miliar rupiah tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan.
“Informasi yang berhasil kami himpun menunjukkan PT KES telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan lindung dengan luasan mencapai 42,46 hektare,” kata Jefri kepada awak media pada Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut Jefri, sanksi administratif berupa denda dimaksudkan sebagai bentuk penggantian kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan secara ilegal. Ia menilai, nilai denda yang dibebankan kepada PT KES tergolong sangat besar dan mencerminkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Total potensi denda yang harus dibayar mencapai sekitar Rp413 miliar lebih,” ujarnya.
Namun demikian, Jefri menegaskan bahwa sanksi administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara pidana.
“Sekalipun denda dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Ini bentuk perampokan sumber daya alam negara secara ilegal dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jefri meminta agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KES tidak diterbitkan sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban sanksi administratif, melakukan pemulihan kawasan hutan, serta memastikan penghentian seluruh aktivitas ilegal.
Sebagai tindak lanjut, P3D Konawe Utara berencana melayangkan surat resmi kepada Satgas PKH Halilintar dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mempertanyakan status penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara atas nama PT Kembar Emas Sultra,” ungkap Jefri.
Pihaknya juga memastikan akan melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut ke Kementerian ESDM RI serta mendesak agar RKAB perusahaan tidak diterbitkan sebelum seluruh kewajiban hukum dipenuhi.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Kembar Emas Sultra untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan potensi sanksi denda tersebut.*










