Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaUMP Sultra 2026 Resmi Naik 7,58 Persen, Gubernur Tetapkan Rp 3,3 Juta

UMP Sultra 2026 Resmi Naik 7,58 Persen, Gubernur Tetapkan Rp 3,3 Juta

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18, naik Rp 232.944,48 dari UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551,70.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengatakan kenaikan UMP diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan usaha.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pertambangan dan penggalian serta konstruksi. UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20, naik 8,14 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64, meningkat 7,02 persen.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayarkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

UMP Sultra 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan di Sultra diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan tersebut.

Penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, PP Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebesar Rp3.510.505,70, Kabupaten Kolaka Rp3.688.130,26, dan Kota Kendari Rp3.516.070,42. Penetapan ini berlaku sesuai ketentuan upah minimum di masing-masing daerah.

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -