KENDARIKINI.COM – Polsekta Baruga Polresta Kendari sepanjang bulan Januari hingga Februari 2025 melakukan belasan pengungkapan kasus tindak pidana, Rabu 25 Februari 2025.
Kapolsekta Baruga, AKP RJ. Agung Pratomo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 17 (Tujuh Belas) tersangka dari beragam kasus tindak pidana.
“Rinciannya kasus penganiayaan 2 (Dua) orang, Tipu gelap 3 (Tiga) orang, Pencurian 7 (Tujuh) orang, Penggelapan 3 (tiga) orang dan Penggeroyokan 2 (Dua) orang,” katanya.
Lanjutnya pihaknya membeberkan 17 (Tujuh Belas) Tersangka duduk perkara yang dihadapi dan pasal yang disangkakan.
1. ARI (37) kasus penipuan dan penggelapan Mel Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHPidana ditangkap pada 19 februari 2025.
2. SU, (28) kasus penipuan dan penggelapan Mel Pasal 378 Subs 372 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHPidana di tangkap pada tanggal 01 Februari 2025.
3. ER (37) tahun kasus penipuan dan penggelapan Mel Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHPidana di tangakap pada tanggal 02 Februari 2025.
4. PR (24) tahun kasus pencurian Mel Pasal 363 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 362 KUHP di tangkap pada tanggal 09 Februari 2025.
5. DE ( 37) tahun kasus penganiayaan Mel Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Di tangkap pada tanggal 09 Februari 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025.
6. PA (24) tahun kasus penggelapanMel Pasal 372 KUHPidana. Di tangkap pada tanggal tanggal 17 Januari 2025.
7. MA ( 17) tahun kasus pencurian Mel Pasal 363 ayat 2 KUHP aubs Pasal 362 KUHPidana.
Di tangkap pada tanggal 22 Februari 2025.
8. IM ( 18) tahun kasus pencurian Mel Pasal 363 ayat (1) ke.4 KUHP Subs Pasal 362 KUHPidana di tangkap pada tanggal 23 Februari 2025.
9. MR ( 17) tahun kasus pencurian Mel Pasal 363 ayat (1) ke.4 KUHP Subs Pasal 362 KUHPidana di tangkap pada tanggal 23 Februari 2025.
10. AR ( 17) tahun kasus pencurian Mel Pasal 363 ayat (1) ke.4 KUHP Subs Pasal 362 KUHPidana.Di tangkap pada tanggal 23 Februari 2025
11. TOM (22) kasus pencurian Mel. Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHPidana ditangkap pada tanggal 24 Februari 2025.
12. ZU (18) kasus pengeroyokan Mel Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUH Pidana ditangkap pada tanggal 17 Januari 2025.
13. JO (19) tahun kasus penggeroyokan Mel Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUH Pidana di tangkap pada tanggal 17 Januari 2025.
14. IB ( 20) tahun kasus penganiayaan Mel Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana di tangkap pada tanggal 19 Januari 2025.
15. KO ( 23) tahun kasus penggalapan dalam keluarga di tangkap pada tanggal 26 Januari 2025.
16. MA ( 28) tahun kasus penggelapan dalam keluarga di tangkap pada tanggal 26 Januari 2025.
17. AI (17 ) tahun kasus pencurian di tangkap pada tanggal 26 Februari 2025.
Sambung Agung 17 kasus ini diungkap selama 2 (Dua) bulan.
“Ini kasus selama Januari dan Februari 2025,” tambahnya.
Lanjutnya pihaknya menegaskan langkah tersebut diambil untuk mewujudkan Kantibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsekta Baruga.
“Ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, arahan dari Kapolri, Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari, kita jalankan sebaik-baiknya, sekali lagi itu semua untuk masyarakat, bagaimana masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsekta Baruga mendapatkan layanan terbaik dan mendapatkan kepastian hukum,” bebernya.
“Masyarakat juga dapat merasakan suasana yang aman,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat mendukung kinerja Polsekta Baruga.
“Kita juga sampaikan ke masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsekta Baruga untuk sama-sama Kamtibmas di wilayah kita,” pungkasnya.*










