KENDARIKINI.COM – Wakil Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Tolaki (LAT), Khalid Usman angkat suara perihal diamankan sejumlah LSM dan Ormas, Kamis 26 Maret 2026.
“Tentu kita mempertanyakan adanya statement, terkait adanya ott pemerasan, sebenarnya kalau kita mau kaji secara logika hukum tentu ini diduga masih prematur,” katanya.
Sambungnya bahwa yang dinamakan OTT pemberi dan penerima harus dijerat.
“OTT adalah pemberi dan penerima harus kena kalau dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
“Tapi dalam undang-undang secara umum, Kalau KUHP baru tentu ini masih perlu dikaji oleh penyidik Polres, apakah ini memenuhi unsur atau tidak,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa jika melihat dari video yang beredar, uang tersebut yang dijadikan barang bukti masih berada dalam penguasaan karyawan PT ST Nickel.
“Karena kalau kita melihat dari video yang beredar, uang tersebut diduga masih berada ditangan karyawan atau staf ST Nickel, dan belum berada ditangan adik-adik Ormas dan LSM,” bebernya.
“Tentu mereka dipanggil untuk ngopi, untuk membicarakan terkait pemalangan, tentu ada sebab akibat,” pungkasnya.*










