Rabu, Agustus 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejari Kendari Eksekusi La Ami Anggota DPRD ke Rutan Kendari

Kejari Kendari Eksekusi La Ami Anggota DPRD ke Rutan Kendari

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi La Ami, anggota DPRD Kota Kendari Fraksi NasDem.

Eksekusi dilakukan terkait perkara penggunaan ijazah palsu pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Kepala Kejari Kendari Azi Tyawhardana membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kami sudah menerima secara resmi putusan Mahkamah Agung terkait perkara penggunaan ijazah palsu,” kata Azi.

Berdasarkan putusan tersebut, La Ami dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, La Ami juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

“Bunyinya La Ami dijatuhi hukuman selama 1,6 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta,” ujarnya.

Azi menjelaskan proses eksekusi sempat terkendala karena La Ami tidak hadir pada pemanggilan pertama Kejari Kendari.

Kejari kemudian melayangkan pemanggilan kedua kepada La Ami untuk menjalani proses eksekusi.

Pada pemanggilan kedua tersebut, La Ami hadir dan proses eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan.

“Pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan datang,” ungkap Azi.

Setelah proses administrasi selesai, La Ami langsung dimasukkan ke Rutan Kelas II Kendari untuk menjalani masa pidananya.

“Sudah mulai ditahan dengan memasukkan yang bersangkutan ke Rutan Kelas II Kendari,” jelas Azi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman terhadap La Ami pada 23 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, La Ami dihukum 1 tahun 6 bulan penjara terkait perkara penggunaan ijazah palsu.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada La Ami.

Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -