KENDARIKINI.COM — JMSI Sulawesi Tenggara menyoroti pemanggilan wartawan Simpul Indonesia oleh Polres Konawe Selatan.
Wartawan tersebut dipanggil terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong mengenai persoalan lingkungan di Laonti.
Pemberitaan itu mengaitkan aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dengan dugaan persoalan lingkungan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Nomor B/600/RES.1.18/2026/Satreskrim.
Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama meminta persoalan tersebut ditempatkan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurut Adhi, pihak yang merasa dirugikan pemberitaan memiliki hak menyampaikan keberatan melalui mekanisme pers.
“Kalau ada berita yang dianggap salah, silakan koreksi dan gunakan hak jawab atau hak koreksi,” kata Adhi.
Ia menegaskan JMSI tidak menganggap wartawan kebal hukum atau seluruh produk jurnalistik selalu benar.
Wartawan tetap wajib melakukan verifikasi, konfirmasi, menjaga keberimbangan, dan bertanggung jawab atas pemberitaannya.
Namun, Adhi menilai kesalahan jurnalistik tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindak pidana.
“Kalau terjadi sengketa pemberitaan, bawa ke Dewan Pers. Jangan menjadikan laporan pidana sebagai jalan pertama,” ujarnya.
JMSI Sultra juga tidak menyimpulkan PT GMS melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana substansi pemberitaan tersebut.
Menurut Adhi, dugaan persoalan lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian pihak berkompeten.
PT GMS, kata dia, tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, bantahan, hak jawab, maupun hak koreksi.
“Cara terbaik membantah berita adalah dengan data, bukan membuat wartawan berhadapan dengan proses pidana,” tegasnya.
Adhi juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Polri.
Kerja sama tersebut mengatur perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
JMSI Sultra meminta Polres Konawe Selatan memperhatikan mekanisme tersebut dalam menangani laporan terhadap wartawan Simpul Indonesia.
“Kami menghormati kewenangan kepolisian, tetapi hukum harus berjalan sesuai koridor yang telah disepakati,” katanya.
Di sisi lain, JMSI mengingatkan media tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan.
JMSI berharap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
“Pers harus bebas, media harus profesional, perusahaan harus siap dikritik, dan keberatan ditempuh melalui jalur tepat,” pungkas Adhi.*












